JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sidang rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB," dikutip dari keterangan jadwal sidang di laman resmi MK, Senin, (22/4/2024).

Sebagaimana diketahui gugatan tersebut diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mereka mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang rekapitulasi suara Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang.

Dalam gugatannya Anies-Muhaimin mengajukan sejumlah tuntutan, salah satunya mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan melakukan pemungutan suara ulang. Ganjar-Mahfud juga mengajukan tuntutan serupa, yaitu diskualifikasi kepada Prabowo-Gibran.

MK sudah menggelar sidang pertama gugatan ini sejak 27 Maret 2024. Dalam prosesnya, hakim MK sempat memanggil 4 menteri, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Mereka diminta keterangan mengenai penyaluran bantuan sosial menjelang hari pencoblosan.

Setelah sidang pembuktian rampung, para pihak dimintai kesimpulan hasil sidang yang dilakukan pada 16 April 2024. Delapan hakim MK juga menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terhitung sejak 16 April itu.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan para hakim konstitusi sudah menggelar RPH sejak sidang pembuktian selesai. Namun, pekerjaan tersebut harus dilakukan bergiliran dengan sengketa pileg.

Fajar juga memastikan RPH merupakan agenda tertutup. Baginya, apa yang terjadi dalam RPH, sepenuhnya bersifat rahasia.

Terkait gugatan Pilpres ini, MK juga telah menerima puluhan amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan pelbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Amicus curiae adalah seseorang atau pihak yang mengajukan diri untuk memberikan pandangan, wawasan dan pengetahuannya kepada pihak pengadilan.(*)